Live News

28.3°C
  • Jakarta
June 17, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogNasionalKesehatanBPOM: PERATURAN BPOM NOMOR 5/2026 UNTUK PENGUATAN PENGAWASAN OBAT NASIONAL

BPOM: PERATURAN BPOM NOMOR 5/2026 UNTUK PENGUATAN PENGAWASAN OBAT NASIONAL

Penegasan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI, dr Wiliam Adi Teja menjelaskan regulasi tersebut bukan mengatur kewajiban penempatan Apoteker di setiap minimarket atau supermarket, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian.

Menurut William, sesuai arahan serta penyampaian Kepala BPOM, Prof. dr Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket dan minimarket merupakan fenomena yang telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Sebelum terbitnya PerBPOM 5/2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran. Dengan adanya regulasi baru ini, BPOM dapat melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana,” jelasnya.

William juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak semua hypermartket, supermarket dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. “Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dibawa supervisi apoteker yang bertugas pada distribution center. Sementara itu minimarket atau supermartkot yang berdiri sendiri (stand alone) harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memenuhi persyaratan regulasi.

William menegaskan bahwa setap pengadaan obat wajib melalui Mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian. “Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi,” katanya.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat. PerBpom 5/2026 juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian serta masyarakat sebagai konsumen. Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, penagawasan administratif dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.

“Melalui kebijakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan dan khasiat. Di saat yang sama, BPOM berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan perlindungan kesehatan publik melalui pengawasan yang lebih kuat dan terukur,” pungkas William. (JB/03/2026)

Share:

Related Post