Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 4/6/2026). Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Impas) Silmy Karim.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Terkait jabatan yang melekat kepada pejabat yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Mensesneg.
Mensesneg pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya seperti dikutip setneg.go.id.
Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.
“Dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.
Silmy Karim oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan. Silmi dan tujuh orang lainnya saat ini telah ditahan KPK. Mereka disangkakan pasal Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Beruntun
Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Pasalnya, sehari sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Kepala BGN yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga ketiganya menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketiganya juga diduga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JB/03/Wid)



