Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 5/8/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Hal tersebut dilakukan agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Salah satu langkah yang diambil adalah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau pinjaman onlen (pinjol).
“Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri. Tak hanya itu, aturan ini juga mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional,” jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam siaran pers OJK.
Dikatakan, melalui aturan ini, OJK mengatur kewajiban penyelenggara pinjol untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
Dalam proses perkembangan Sistem Pelaporan yang dikelola OJK menjadi 2 arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat mekanisme pelaporan, jelas Agus, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.
“Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna,” jelas Agus.
Terapkan sanksi
Dalam aturan terbaru ini, OJK mewajibkan setiap penyelenggara pinjol menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan. Penyelenggara pinjol juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.
POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga mengharuskan penyelenggara pinjol melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala dan menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini. Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pinjol.
“Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” jelas Agus. (JB/03/Wid)


