Jakarta, JaringBisnis (Jumat, 18/9/2026). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Badung. Hal itu ditegaskan LPS setelah izin PT BPR Pasaraya Kuta dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2026.
LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasaraya Kuta secara ketentuan perundang-undangan akan menggunakan dana LPS.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti dalam keterangannya mengimbau agar nasabah PT BPR Pasaraya Kuta tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam siaran pers LPS.
Syarat 3T
Selanjutnya, jelas Damaiyanti, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” pungkasnya. (JB/03/Wid)


