OJK TERBITKAN ATURAN BARU TERKAIT PINJOL
OJK mewajiban penyelenggara pinjol untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
OJK mewajiban penyelenggara pinjol untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman...