Jakarta, JaringBisnis (Selasa, 14/7/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya pemberantasan scam dan judi online. Hal itu dilakukan dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas guna makin meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat.
Mewujudkan hal itu, OJK menjalin kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional. Kesepakatan tersebut disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK di Jakarta, hari ini.
Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Friderica dalam sambutannya menegaskan tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri. Namun juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat. Yang paling utama adalah melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.
Karena itu, lanjut Friderica, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan tetap berintegritas.
Friderica juga mengingatkan semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks. Akibatnya, industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua,” tambah Friderica.
Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Program ini berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.
Hingga kini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan. IASC juga melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Jaga Integritas
Di sisi lain, Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dikatakan, perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik.
“Peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi, menjadi hal strategis dalam era transformasi digital,” kata Dian.
Dikatakan, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama. Tiga langkah tersebut yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online. Tidak hanya itu, 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). (JB/03/Wid)


