RAPAT PARIPURNA DPR SAHKAN UU APBN 2026

Kantor Kementerian Keuangan. (Ilustrasi/Dok kemenkeu)

Jakarta, JaringBisnis. Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/9) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah, dalam laporannya menegaskan bahwa RAPBN 2026 dirancang bukan sekadar catatan angka, melainkan instrumen negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

“Keseluruhan kesepakatan angka-angka asumsi makro ini kita jadikan sebagai fondasi penting bagi pemerintah. Badan Anggaran DPR mendukung keinginan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” ujar Said seperti dikutip dpr.go.id.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh Anggota Dewan dalam proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu dikutip dari kemenkeu.go.id.

APBN 2026 juga menegaskan visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi, serta membangun ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Pemerintah berkomitmen agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab dinamika global dan aspirasi masyarakat. (JB/03/Wid)