Jakarta, JaringBisnis (Selasa, 19/5/2026). Kondisi fiskal Indonesia saat ini tetap berada dalam posisi aman dan terkendali meski dunia sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi dan gejolak geopolitik global. Pemerintah juga terus berupaya menjaga stabilitas makroekonomi dengan tetap mengedepankan disiplin fiskal.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung dalam diskusi POV Talks di Jakarta Senin (18/5/2026). Ia menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel berdampak pada defisit fiskal sebesar Rp6,8 triliun. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi guna menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.
“Strategi kita adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, namun tetap dengan disiplin fiskal,” ujar Juda Agung seperti dikutip kemenkeu.go.id.
Ditambahkan Wamenkeu, pemerintah jugamelakukan efisiensi besar-besaran pada belanja yang tidak mendesak dan kurang berkualitas untuk menutupi beban fiskal akibat harga minyak. Melalui berbagai upaya tersebut, pemerintah memproyeksikan defisit APBN akan tetap terjaga di level 2,94%, atau di bawah ambang batas legal 3%.
Menurutnya, pemerintah saat ini memprioritaskan belanja yang bersifat produktif dan memiliki multiplier effect besar terhadap ekonomi, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta proyek hilirisasi dan industrialisasi. MBG, misalnya, diharapkan dapat mendorong permintaan bahan pangan sekaligus menggerakkan produktivitas petani dan penyerapan tenaga kerja.
SAL Rp420 triliun
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai cadangan dana, Wamenkeu menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun. Dana ini berfungsi sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) untuk kebutuhan mendesak seperti bencana atau stabilisasi pasar, serta sebagai instrumen kontra-siklus saat ekonomi melemah.
Wamenkeu Juda Agung menekankan bahwa situasi saat ini jauh berbeda dengan krisis 1998. Sektor perbankan saat ini jauh lebih kuat dengan pengawasan yang ketat, serta adanya batasan bagi korporasi dalam melakukan pinjaman luar negeri guna mencegah risiko overborrowing. (JB/03/Wid)
kemenkeu, fiskal, keuangan negara



