Jakarta, JaringBisnis (Selasa, 7/7/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini, perkembangan sektor jasa keuangan semakin dinamis. Di sisi lain, tantangan ekonomi digital juga semakin kompleks.
Merespon hal tersebut, OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Penandatanganan dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, Senin (6/7/2026). Nota Kesepahaman dimaksud berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
Ruang lingkup kerja sama yang baru meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan /penyusunan kajian dan/atau penelitian. Selain itu juga mencakup penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi, narasumber dan ahli, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya, sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica.
Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama. Hal itu dilakukan melalui transparansi, integritas, dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.
“Karena itu, diperlukan juga kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen,” jelasnya.
Langkah strategis
Di sisi lain, Fanshurullah menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU. Dikatakan, dalam era transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan hal itu menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah.
Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. (JB/03/Wid)


