Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 8/10/2026). Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden (wapres). Hal itu diungkapkan Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas f-gugatan yang diajukan Deny Indrayana cs.
MK telah menyampaikan putusan terhadap perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusannya, MK tidak dapat menerima permohonan para pemohon, yang salah satunya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ungkapnya di sela pameran INACRAFT 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (7/10/2026).
Meskipun tidak menerima gugatan para pemohon, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait pemenuhan pendidikan tingkat SMA saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden. Terkait hal ini, Wapres menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana apabila tidak lulus SMA atau sederajat.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” terang Gibran seperti dikutip setneg.go.id.
Sementara terkait catatan MK mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Wapres menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” pungkasnya. (JB/03/Wid)


