Jakarta, JaringBisnis. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, Brigjen. Pol. (Purn) DR. Achmadi, S.H., berjanji akan meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban. Janji ini disampaikan pada acara perkenalan yang dilakukan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Dalam sambutannya Achmadi mengatakan bahwa dirinya dan tim yang baru terbentuk akan terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya, dalam mendorong implementasi perlindungan.
Tentu saja, hal ini dengan juga memperkuat LPSK dalam beberapa hal seperti kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran LPSK yang berbasiskan hak dan inklusi.

“Beberapa isu strategis yang menjadi prioritas adalah mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban Tindak Pidana Pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika-psikotropika, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” kata Achmadi.
Purnawirawan Jenderal Polisi ini juga menambahkan bahwa dibutuhkan standarisasi dan kualitas perlindungan seperti pada perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual. (JB/02/GlG)