Live News

28.3°C
  • Jakarta
November 5, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisBursa & PerbankanOJK KEMBALI JATUHKAN SANKSI KEPADA PELANGGAR ATURAN PASAR MODAL

OJK KEMBALI JATUHKAN SANKSI KEPADA PELANGGAR ATURAN PASAR MODAL

Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 4/11/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan pelindungan investor guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Sejalan dengan komitmen tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait tiga kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) periode 6 September 2022 sampai dengan 29 Mei 2023. Kemudian kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) terkait penyajian laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020. Dan kasus ketiga adalah pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

“Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Tindakan inni diambil dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Plt Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo dalam siaran pers OJK.

Dalam kasus PANR, OJK menemukan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal yang dilakukan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi saham yang bertujuan menciptakan gambaran semu dan/atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.

BACA JUGA  RESMI MASUK BURSA, YUPI TARGETKAN RAUP RP2,042 TRILIUN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, nilai keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914,00. Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan tindakan administratif berupa pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5.073.291.914,00 kepada Satrijanto Tirtawisata.

Sedangkan kepada Melani dan Upita Amalia, OJK memberikan sanksi administrasi berupa larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon selama 5 tahun. OJK juga memberikan penutupan 18 rekening efek atas nama pihak-pihak tertentu.

Sedangkan dalam kasus BOGA, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 sampai dengan 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada Laporan Keuangan BOGA Tahun 2017-2020.

OJK menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, karena penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK. Oleh OJK, ketiganya dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp825 juta.

BACA JUGA  BSI DUKUNG PENUH PROGRAM PINTAR REKSA DANA-SIMUDA INVESTASIKU

Kasus Lianiwati

Dalam kasus terpisah, OJK menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati yang sebelumnya merupakan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai 18 November 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah dari nasabah, serta persyaratan integritas.

Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 (sepuluh) tahun.

Wahyu Budi menyatakan langkah yang diambil ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan OJK dalam memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia.

Ditegaskan, OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.

“Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek, serta koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran,” pungkas Wahyu Budi. (JB/03/Wid)

Related Post