Live News

28.3°C
  • Jakarta
November 6, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogNasionalHukumPENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO MENGARAH TINDAK PIDANA MAKAR

PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO MENGARAH TINDAK PIDANA MAKAR

Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 4/11/2026). Hingga kini, pasal yang diterapkan dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tidak tertutup kemungkinan kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana makar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih dalam tahap pendalaman.

“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan sesungguhnya dari aktivitas penyadapan. Termasuk kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan kegiatan kenegaraan.

BACA JUGA  PRESIDEN PRABOWO TEGASKAN PEMERINTAH HORMATI ASPIRASI MURNI MASYARAKAT

Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya aktor lain di balik peristiwa tersebut. “Kami harus melihat persoalan ini secara objektif, tanpa prasangka. Yang perlu diungkap adalah fakta mengenai tujuan dan maksud dari tindakan penyadapan tersebut,” ungkap Yusril seperti dikutip kumham-imipas.go.id.

Sejauh ini, penyadapan diketahui menyasar Presiden dan sejumlah menteri, tokoh politik, serta tokoh masyarakat. Namun, dugaan penyadapan terhadap sejumlah nama lainnya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Yusril menegaskan bahwa informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran maupun pihak yang terlibat harus didasarkan pada hasil penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Yusril juga menjelaskan bahwa penyadapan merupakan kewenangan sejumlah lembaga negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyadapan bisa dilakukan antara lain oleh Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA  PERUNDINGAN DAGANG INDONESIA-AS SALING MENGUNTUNGKAN

Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan internal masing-masing lembaga. “Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.

Tetap Tenang

Menko Yusril mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan bahwa penanganan perkara saat ini tengah berjalan di Mabes Polri dan langkah hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat tetap harus waspada, tetapi tidak perlu terlalu khawatir. Percayakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian menjadi tersangka. Ketiganya adalah Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHN. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mabes Polri. (JB/03/Wid)

Related Post