Live News

28.3°C
  • Jakarta
November 4, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogNasionalHukumDPR RI HORMATI PROSES HUKUM KASUS PENYADAPAN TERHADAP PRESIDEN

DPR RI HORMATI PROSES HUKUM KASUS PENYADAPAN TERHADAP PRESIDEN

Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 4/11/2026). DPR RI menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum kasus yang melibatkan beberapa perwira tinggi Polri. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis seperti dikutip dpr.go.id.

Mabes Polri sebelumnya mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11/2026). Dalam kasus ini, tiga perwira tinggi Polri iatu Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, disebutkan penyadapan ilegal dilakukan kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA  KEPALA NEGARA: PENEGAKAN HUKUM INSTRUMEN PENTING JAGA KEKAYAAN NEGARA

KUHP dan UU ITE

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan proses hukum dalam kasus ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin Selasa (3/11), Yusril menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

BACA JUGA  TERIMA PIMPINAN PERUSAHAAN INVESTASI DUNIA, PRESIDEN PRABOWO PAPARKAN ARAH KEBIJAKAN EKONOMI INDONESIA

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. “Hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE,” jelas Yusril seperti dikutip kumham-imipas.go.id.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Presiden juga telah memberikan arahan agar langkah hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat. (JB/03/Wid)

 

Related Post