UPAYA PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK DALAM RUU HAK CIPTA

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat acara diskusi yang membahas tentang perlindungan hasil karya jurnalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). JaringBisnis/Yayus Yuswoprihanto

Jakarta, JaringBisnis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik. Hal tersebut diungkapkan Menteri Supratman saat menghadiri diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Supratman mengatakan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini.

Mengenai rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih diperlukan diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan pemerintah bertugas melindungi hak kekayaan intelektual.

Perlindungan bukan semata-mata tentang karya jurnalistik, tetapi juga orang-orang yang terlibat di dalam industri tersebut. Industri pers di Tanah Air tidak boleh mati.

Di sisi lain, Supratman juga mendukung perkembangan pembahasan draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan sehingga berhak atas perlindungan hak cipta (JB/07/YAY).