Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 22/1/2026). Pembukaan jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit oleh pemerintah merupakan kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis, sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional. Melalui penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dan kembali mengabdi ke daerah.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip kemkes.go.id. “Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran guna meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” jelas Menkes.
Menurutnya, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, kemudian Inggris produksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi.
Penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Prioritaskan putra daerah
Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tegas Menkes.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Ockti Palupi Rahayuningtyas menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis secara sistemik melalui sinergi pemerintah dan rumah sakit. (JB/03/Wid)















