Jakarta, JaringBisnis. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai lebih dari Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Pada kesempatan itu Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik. Uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.
Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare. (JB/07/YAY).
















