SATGAS PKH SERAHKAN RP10,27 TRILIUN KE KAS NEGARA, PRESIDEN PRABOWO BERI APRESIASI

Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara sebesar Rp10.270.051.886.464 ke kas negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Penyerahan secara simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). (dok setneg)

Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 13/5/2026). Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan lembaga terkait yang telah bekerja menyelamatkan kekayaan negara.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyaksikan menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara total sebesar Rp10.270.051.886.464 dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Presiden menegaskan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah berkomitmen mengamankan uang dan aset negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden seperti dikutip setneg.go.id.

Wujud penegakan hukum

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464. Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap ketujuh ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung. (JB/03/Wid)