Jakarta, JaringBisnis. Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta atau BPT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan perkara pokok karena masih terdapat proses praperadilan yang sedang berjalan. Persidangan dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan dan putusan perkara praperadilan.
Sebelum persidangan berlangsung, kuasa hukum pelapor Vincent Leo Carlius atau VL, Refly Harun, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi perkara berdasarkan versi kliennya. Refly mengatakan perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara VL dan Bangun. Menurut keterangan yang disampaikannya, VL mengambil uang dari rekening Bangun melalui kartu ATM senilai Rp19,25 juta pada 17 Februari 2026. Refly menyebut tindakan itu dilakukan kliennya dengan alasan ingin memberikan pelajaran kepada Bangun. Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pemberitaan mengenai perkara tersebut sebelumnya juga mencatat adanya perbedaan keterangan antara kubu VL dan Bangun mengenai rangkaian kejadian serta transaksi yang menjadi awal perselisihan. Refly berharap seluruh fakta, bukti, dan keterangan saksi dapat diperiksa secara terbuka dalam persidangan. (JB/07/YAY)



