Live News

28.3°C
  • Jakarta
November 5, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogLensaFoto BeritaSHARP LUNCURKAN RICE COOKER BERSERTIFIKASI HALAL

SHARP LUNCURKAN RICE COOKER BERSERTIFIKASI HALAL

Jakarta, JaringBisnis. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, pembahasan halal juga mencakup kategori produk di luar pangan, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang diatur pemerintah. Untuk itulah PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) meluncurkan rice cooker bersertifikat hala untuk  memberi pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia, terutama keluarga muslim yang menjadikan kejelasan halal sebagai bagian dari pertimbangan saat memilih produk rumah tangga.

Untuk barang gunaan seperti peralatan rumah tangga, penerapan kewajiban sertifikasi mengikuti kategori, bahan, serta tahapan regulasi yang berlaku. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah mengumumkan penyesuaian tahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026. Karena itu, peluncuran ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap alat memasak otomatis wajib bersertifikat halal, melainkan menghadirkan pilihan dengan informasi sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk untuk memasak.

BACA JUGA  BSI INTERNATIONAL EXPO 2026 AJAK GEN Z JADI MOTOR HALAL LIFESTYLE

Rice cooker Sharp memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 dan sah terdokumentasi dalam web resmi BPJPH.

Inisiatif Sharp menghadirkan rice cooker dengan sertifikasi halal merupakan langkah yang dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat bahwa aspek halal juga dapat menjadi pertimbangan dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari. Dalam prosesnya, kejelasan status halal perlu didukung oleh pemeriksaan dan pengujian terhadap aspek yang relevan sesuai ketentuan. Bagi Sharap langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk terus relevan

dengan kehidupan konsumen Indonesia. Kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada produk yang berfungsi baik, informasi yang terang dan sesuai kebutuhan juga menjadi bagian dari pengalaman memilih produk. Dengan menghadirkan rice cooker bersertifikat halal, Sharp ingin menunjukkan bahwa perhatian terhadap konsumen dapat dimulai dari hal-hal yang digunakan setiap hari. Aspek halal menjadi perhatian utama dalam peluncuran ini, sementara fungsi produk tetap dirancang untuk menjawab kebutuhan dapur sehari-hari. (JB/07/YAY)

BACA JUGA  DORONG DAYA SAING UMKM, PERTAMINA FASILITASI SERTIFIKASI HALAL DAN HAKI
Deputy for Halal Registration and Certification BPJPH Mamat Salamet Burhanudin (dari kiri), General Manager Marketing SEID Andrew Gultom, WM & SHA Product Strategy Senior Manager SEID Afka Adhitya, National Sales Senior GM SEID Andry Adi Utomo, dan Perwakilan LPPOM MUI Nadya Khairani berfoto bersama seusai penyerahan sertifikat halal Sharp Rice Cooker di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dok. Sharp

Related Post