Jakarta, JaringBisnis. Persidangan kasus pidana Bangun Paulus Tudungta kembali digelar dengan agenda utama pemeriksaan saksi verbalism (penyidik kepolisian) yang dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum. Namun jalannya pemeriksaan dinilai lebih banyak menguji aspek formalitas penyidikan ketimbang masuk dalam materi pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyampaikan bahwa saksi verbalisan yang merupakan merupakanpenyidik bernama Bripka Eko, dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Meski demikian, pihak JPU memilih untuk tidak mencecar saksi dengan pertanyaan tambahan karena menganggap keterangan yang ada sudah cukup.
“Pertanyaan-pertanyaan dari penasehat hukum sebagian besar membahas materi praperadilan dan masalah admistrasi berkas, sehingga tidak menyentuh substansi pokok perkara,”ujar JPU seusai sidang. Dia menegaskan bahwa ranah pengujian prosedur penangkapan maupun penggeledahan seharusnya diselesaikan di tingkat praperadilan.
JPU menjelaskan, lazimnya saksi verbalisan dihadirkan jika terdapat perbedaan mencolok antara keterangan saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di persidangan untuk dikonfrontasi. Akan tetapi, dalam perkara ini, keterangan saksi dalam BAP dan fakta di muka persidangan dinilai konsisten dan sama persis.
Selain persoalan saksi verbalisan, persidangan juga menyentuh poin mengenai barang bukti. Menanggapipertanyaan media terkait barang bukti yang tidak dicantumkan dalam daftar penyitaan, JPU menyebut hal itu menjadi kewenangan penyidik dan masuk Daftar Pencarian Barang (DPB) karena tidak ditemukan saat pemeriksaan.
Terkait adanya informasi pengembalian uang senilai Rp50 juta dari pihak tersangka yang ditolak penyidik,JPU enggan berkomentar banyak. “Untuk hal tersebut, lebih tepat ditanyakan langsung kepada penyidik Mas Eko,” tegasnya.
Dalam menyusun berkas tuntutan nantinya, JPU menegaskan tetap berpatokan pada alat bukti utama yang telah terungkap pada persidangan-persidangan sebelumnya, termasuk keterangan para saksi dan ahli. Mengenai keterangan ahli pidana Prof. Muzakir yang dihadirkan sebelumnya, JPU menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Menurutnya keterangan ahli bersifat sebagai pendapat hukum yang tidak mengikat hakim secara mutlak.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/11/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Berbeda dengan saksi yang disumpah, terdakwa memiliki hak ingkar dan tidak memberikan keterangan di bawah sumpah. (JB/07/YAY)



