Jakarta, JaringBisnis. Sidang lanjutan kasus dugaan pidana pemerasan disertai ancaman dengan terdakwa Bangun Paulus kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli di ruang sidang telah memperkuat poin-poin dakwaan yang diajukan. Dalam keterangannya, ahli memaparkan dari sudut pandang normatif terkait unsur-unsur hukum serta dampak kerugian yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi hal tersebut, JPU menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan oleh ahli sifatnya memberikan penjelas akademis dan normatif. JPU menilai kesaksian tersebut secara prinsip telah mendukung dan memperkuat konstruksi dakwaan yang disusun oleh tim penuntut umum.
Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap bahwa dampak dari perkara ini tidak hanya berfokus pada kerugian finansial atau pengembalian materi semata. Pembahasan mengenai kerugian immateriil yang telah dialami juga menjadi poin penting yang turut menjadi sorotan dalam persidangan. JPU menyerahkan sepenuhnya penilaian dan kesimpulan atas fakta-fakta persidangan serta keterangan ahli ini kepada Majelis Hakim yang berwenang untuk mengadili perkara.
Sementara itu ahli hukum pidana UI Flora Dianti dalam keterangannya memaparkan secara rinci perbedaan unsur pidana antara Pasal 482 dan Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta batasan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam hukum pidana Indonesia. Pasal 482 KUHP memuat unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan fisik. Kondisi tersebut menimbulkan rasa takut pada diri korban hingga akhirnya terpaksa menyerahkan barang atau uang. Sementara itu, Pasal 483 KUHP menekankan pada bentuk ancaman non-fisik, seperti ancaman akan membuka rahasia, mencemarkan nama baik, atau membuat laporan kepolisian.
Lebih lanjut, ahli menggarisbawahi pentingnya merujuk pada ketentuan KUHAP dan aturan hukum yang berlaku terkait upaya perdamaian melalui restorative justice (RJ). Salah satu kualifikasi utama penerapan RJ adalah tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dengan demikian, tindak pidana dalam Pasal 482 KUHP yang mengancam hukuman lebih dari lima tahun tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. Sebaliknya, Pasal 483 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun memungkinkan untuk diupayakan perdamaian secara resmi sesuai koridor hukum. (JB/07/YAY)



