Live News

28.3°C
  • Jakarta
November 2, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisEkonomiASDP KAWAL PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KEBAKARAN KM BATUMANDI

ASDP KAWAL PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KEBAKARAN KM BATUMANDI

Jakarta, JaringBisnis (Senin, 2/11/2026). PT ASDP Indonesia Ferry menegaskan komitmen mengawal penyelesaikan klaim asuransi akibat kebakaran KM Batumandi. Koordinasi dengan pihak asuransi dan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan agar setiap kebutuhan pengguna jasa terdampak dapat ditindaklanjuti secara tepat.

“Sejak awal, fokus kami adalah memastikan seluruh pengguna jasa yang terdampak mendapatkan perhatian dan penanganan yang semestinya. Kami terus mengawal proses penyelesaian klaim bersama pihak asuransi agar setiap hak pengguna jasa dapat dipenuhi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami memahami bahwa proses ini membutuhkan perhatian dan ketelitian, sehingga koordinasi akan terus kami lakukan hingga penanganannya selesai,” ujar Corporate Secretary ASDP, Windy Andale dalam keterangannya.

KM Batumandi terbakar saat akan bersandar di Pelabuhan Merak, Banten, 20 Oktober 2026. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, 89 kendaraan yang diangkut KM Batumandi saat peristiwa terjadi kendaraan hangus terbakar.

BACA JUGA  KEMENHUB SIAPKAN LANGKAH AGAR ARUS BALIK PENYEBERANGAN BAKAUHENI-MERAK LANCAR

Berdasarkan rekapitulasi Tim Posko KMP Batumandi, dari total 89 kendaraan yang terdampak, sebanyak 40 kendaraan telah menerima pembayaran klaim. Capaian ini menjadi bagian dari progres penanganan kerugian pengguna jasa yang terus dikawal ASDP bersama pihak asuransi.

Selain kendaraan, pembayaran klaim atas barang muatan melalui mekanisme asuransi juga telah dilakukan terhadap empat klaim ATJP-Barang. Sementara itu, penanganan kerugian atas barang bawaan pribadi penumpang tetap dilanjutkan melalui proses pendataan dan verifikasi berdasarkan kebijakan perusahaan.

Windy menjelaskan perusahaan terus memantau perkembangan penanganan klaim serta memastikan komunikasi dengan pengguna jasa terdampak berjalan secara berkelanjutan. Setiap laporan dan kebutuhan informasi ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  ARUS PENYEBERANGAN MERAK-BAKAUHENI LANCAR, JUMLAH PEMUDIK MENINGKAT

Dalam mekanisme perlindungan yang tersedia, klaim atas risiko jiwa ditangani PT Jasa Raharja. Sedangkan perlindungan atas kendaraan dan barang muatan ditangani PT Jasaraharja Putera. Sedangkan penanganan kerugian barang bawaan pribadi yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan asuransi ditindaklanjuti melalui kebijakan perusahaan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi.

“Kami akan terus hadir mendampingi pengguna jasa terdampak melalui koordinasi dan pengawalan proses penanganan klaim maupun bantuan lainnya. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga pengguna jasa memperoleh kepastian atas penanganan kerugian yang dialami. Komitmen kami adalah menjalankan tanggung jawab ini secara cermat, transparan, dan mengedepankan kepentingan pengguna jasa,” pungkas Windy. (JB/03/Wid)

 

Related Post