Jakarta, JaringBisnis (Senin, 3/8/2026). Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Bergizi Gratis (MBG), pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan seluruh putusan MK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, akhir pekan lalu. “Kita ikuti putusan MK”, ungkap Menkeu.
Dalam putusannya, MK menyatakan pembiayaan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai paling sedikit 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap dan terencana. Implementasi kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Penyesuaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi sekaligus menjaga kualitas pengelolaan fiskal. Dengan adanya masa transisi hingga penyusunan APBN 2028, proses penyesuaian dapat dilakukan secara optimal tanpa mengganggu kesinambungan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
“APBN yang saat ini tengah berada pada tahap akhir penyusunan sehingga tidak akan mengalami perubahan karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan berpotensi mengganggu penyelesaian APBN,” ujar Menkeu seperti dikutip kemenkeu.go.id.
Kemenkeu akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Sekolah Rakyat
Selain itu, Menkeu juga menegaskan dukungan APBN bagi pelaksanaan program Sekolah Rakyat sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Dukungan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Menkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan anggaran agar program Sekolah Rakyat dapat berjalan secara optimal. Melalui dukungan APBN, pemerintah berupaya menghadirkan kesempatan belajar yang lebih luas bagi anak-anak Indonesia, khususnya dari keluarga yang membutuhkan.
“Pendidikan menjadi bekal utama bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik sekaligus meningkatkan mobilitas sosial,” jelas Purbaya.
Melalui program Sekolah Rakyat, pemerintah tidak hanya memperluas akses pendidikan berkualitas. Program ini juga membangun harapan bagi lahirnya generasi yang cerdas, berdaya saing, dan mampu menjadi pemimpin bangsa di masa depan. (JB/03/Wid)


