Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 16/9/2026). Seiring pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, rencana pemerintah memperketat pengaturan produk tembakau kembali menjadi perhatian. Pengaturan tersebut mencakup ketentuan mengenai bahan tambahan dan perisa, serta pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Termasuk menekan prevalensi merokok di Indonesia.
Di tengah rencana tersebut, riset Litbang Kompas mengenai perilaku dan preferensi konsumen memberikan gambaran mengenai bagaimana konsumen merespons ketika karakteristik produk yang biasa digunakan berubah.
Dalam riset tersebut, ketika pilihan rasa yang biasa dikonsumsi berubah atau tidak lagi tersedia, sebanyak 38 persen responden menyatakan akan memilih rasa lain dari merek yang sama. Sementara 34 persen responden mengatakan akan mencari merek lain dengan rasa serupa.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa perubahan ketersediaan suatu produk dapat diikuti dengan perpindahan pilihan konsumen ke produk atau varian lain.
Riset juga mencatat bahwa preferensi terhadap rasa menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan konsumen dalam memilih produk rokok. Sebanyak 70 persen responden menilai bahan tambahan penting dalam menentukan pilihan.
Perubahan ketersediaan produk juga dinilai memiliki potensi dampak terhadap pasar. Sebanyak 90 persen responden dalam riset menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal apabila produk dengan varian rasa dilarang.
Angka tersebut mencerminkan persepsi responden mengenai potensi perpindahan konsumen, bukan bukti bahwa konsumen secara aktual akan beralih ke produk ilegal. Temuan kualitatif dalam riset menunjukkan bahwa konsumen dan pedagang yang diwawancarai masih cenderung menghindari produk ilegal.
Perbedaan pandangan
Riset tersebut juga menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai efektivitas pembatasan bahan tambahan. Sebanyak 21 persen responden menilai pembatasan bahan tambahan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok sementara mayoritas lainnya tidak yakin. Di sisi lain, 87 persen responden menilai penerapan pembatasan tersebut cukup sulit atau sangat sulit.
Sejumlah temuan tersebut memberikan gambaran mengenai respons konsumen terhadap perubahan pilihan produk. Ketika suatu varian tidak lagi tersedia, sebagian konsumen menyatakan akan memilih alternatif lain, sementara sebagian lainnya tetap menggunakan produk yang tersedia.
Dalam konteks pembahasan regulasi produk tembakau, data mengenai perilaku konsumen menjadi salah satu aspek yang dapat memberikan gambaran mengenai potensi respons pasar terhadap perubahan pilihan produk, di samping tujuan kesehatan masyarakat, kesiapan implementasi, pengawasan, dan kondisi pasar produk tembakau. (JB/03/Wid)


