DPR KETOK PALU SAHKAN RUU PPRT JADI UNDANG-UNDANG

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Dikatakan Bob pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif, serta menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.

“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob.

12 bab, 37 pasal

Bob juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis.

Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. (JB/setneg/03/Wid)