Live News

28.3°C
  • Jakarta
November 2, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisBursa & PerbankanOJK SERAHKAN DUA TERSANGKA KASUS BPR DCN MALANG KE KEJAKSAAN

OJK SERAHKAN DUA TERSANGKA KASUS BPR DCN MALANG KE KEJAKSAAN

Jakarta, JaringBisnis (Minggu, 1/11/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. OJK telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, Penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026. Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar dalam siaran pers OJK.

Dijelaskan penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan.

BACA JUGA  LPS TEGASKAN KOMITMEN BAYARKAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BPR/BPRS

Komitmen

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan yang melibatkan kedua tersangka. Keduanya tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan senilai sekitar Rp5,8 miliar.

Keduanya juga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

“Keduanya menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan,” jelas Agus.

BACA JUGA  LUNCURKAN 'PINTAR REKSA DANA', OJK DORONG MASYARAKAT BERPARTISIPASI DI PASAR MODAL

Selain dugaan perbuatan tersebut, tersangka APW juga diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penghimpunan dana dari 37 deposan, Hal itu dilakukan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

“OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan Polri dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat,” tegas Agus. (JB/03/Wid)

Tags:
Share:

Related Post