Live News

28.3°C
  • Jakarta
October 4, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisBursa & PerbankanLPS TEGASKAN KOMITMEN BAYARKAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BPR/BPRS

LPS TEGASKAN KOMITMEN BAYARKAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BPR/BPRS

Jakarta, JaringBisnis (Sabtu, 3/10/2026).  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmen membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. Pembayaraan klaim penjaminan dilaksanakan secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut terlihat dari pembayaran klaim penjaminan yang dilakukan LPS pada 2026. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, sepanjang 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun atau sudah 52,739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening,” jelas Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

“Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,07 miliar,” tambahnya.

Di Jawa Barat, pada periode 2025 hingga Agustus 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya. Dikatakan, LPS telah membayarkan Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar atau 99,47% untuk 31.437 rekening.

BACA JUGA  TERUS LALUKAN INOVASI, BTN PERKUAT LAYANAN KEPADA NASABAH

“Untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0.08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” ujar Nuruddin.

Tingginya persentase penyelesaian klaim di Jawa Barat mencerminkan upaya LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah. Di sisi lain, masih terdapat simpanan yang tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan.

“Karena itu, LPS terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” ujarnya.

Program Penjaminan Polis

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo menyatakan keberadaan Program Penjaminan Polis (PPP) diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia. Program ini menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis/tertanggung dan pelaksanaan resolusi secara tertib dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi.

BACA JUGA  BTN SIAPKAN RP3 TRILIUN UNTUK PERKUAT EKOSISTSEM ID FOOD

“LPS sudah menyusun Peta Jalan PPP tahun 2023-2027 dan telah mulai melakukan beberapa langkah persiapan. Antara lain, nanti pada 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” jelas Hermawan.

Untuk desain PPP, lanjut Heawan, bahwa kepesertaan PPP diantaranya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal dan hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.

Implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS menjadi langkah penting memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

“Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan secara komprehensif, LPS akan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis,” pungkasnya. (JB/03/Wid)

Tags:
Share:

Related Post