s Jakarta, JaringBisni(Senin, 26/10/2026). Untuk memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tiga langkah kebijakan strategis. Ketiga langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang dilakukan secara berkelanjutan
Pertama, perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kedua, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC). Ketiga penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam jumpa pers bersama direksi BEI di Gedung BEI Jakarta, hari ini.
Dalam penjelasannya, Hasan menyebut perpanjangan periode pemberlakuan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023. “Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Pelaksanaan buyback tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).
Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta keterlibatan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.
“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.
Langkah ketiga, OJK mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.
Ketiga langkah tersebut melengkapi berbagai reformasi yang terus OJK jalankan untuk meningkatkan kualitas perdagangan serta mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas.
“Agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia bukan merupakan respons sesaat. Hal ini merupakan komitmen struktural yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026,” tegasnya.
Reformasi Terukur
Menurutnya, penguatan integritas pasar modal dilakukan melalui berbagai langkah yang berfokus pada peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor. OJK akan terus mendorong pelaksanaan reformasi secara terukur agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku pasar dan investor.
Hasan juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan pasar modal tidak semata-mata diukur dari besarnya indeks. Hal itu juga ditentukan dari kualitas pemulihan yang ditopang oleh transparansi informasi, fundamental perusahaan, serta pemahaman investor terhadap risiko investasi.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko. Karena itu, reformasi integritas pasar modal harus terus diperkuat agar kepercayaan investor dibangun di atas kondisi pasar yang sehat dan kredibel,” kata Hasan. (JB/03/Wid)


