Jakarta, JaringBisnis (Jumat, 28/8/2026). Komisi XI DPR RI menyepakati dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI (Bank Indonesia) periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat setelah seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selesai dilaksanakan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, keputusan itu merupakan hasil pembahasan dan penilaian Komisi XI DPR RI terhadap rekam jejak, kapasitas, serta visi dan gagasan calon dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan BI.
“Komisi XI DPR RI berdasarkan musyawarah untuk mufakat menyetujui dan menetapkan Saudari Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031,” jelas Fauzi, Kamis (27/8/2026).
Keputusan Komisi X DPR RI tersebut membuat Destry secara definitif menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026.
Selain menyetujui Destry sebagai Gubernur BI, Komisi X DPR RI juga memutuskan Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI menggantikan Destry, serta Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk masa jabatan 2026–2031.
Tunggu persetujuan Rapat Paripurna
Keputusan terkait pimpinan BI diambil setelah Komisi XI DPR RI menyelesaikan rangkaian fit and proper test terhadap empat calon pimpinan BI yang berlangsung selama dua hari, Rabu (26/8/2026) hingga Kamis (27/8/2026).
Pada hari pertama, Komisi XI menguji calon Gubernur BI Destry Damayanti dan calon Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman. Selanjutnya, pada hari kedua, Komisi XI menguji calon Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro dan M Anwar Bashori.
Dalam proses pendalaman, anggota Komisi XI DPR RI menggali berbagai aspek terkait arah kebijakan moneter, stabilitas nilai rupiah, pertumbuhan ekonomi, sistem pembayaran, penguatan sektor keuangan, hingga sinergi kebijakan BI dengan pemerintah.
Fauzi mengatakan, hasil keputusan Komisi XI tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan mekanisme kelembagaan DPR.
“Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan rapat internal ini untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 1 September 2026,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut seperti dikutip dpr.go.id.
Usai memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengangkatan pimpinan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (JB/03/Wid)


