Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 27/8/2026). Pimpinan DPR RI menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Jika RUU Perampasan Aset tidak selesai Desember mendatang, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco seperti dikutip dpr.go.id.
Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Terkait mundur dari jabatan jika gagal memenuhi tenggat waktu yang dijanjikan, awalnya pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR. Namun, atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Pembahasan komprehensif
Dasco mengatakan proses menuju penyelesaian RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan pembahasan yang komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya.
“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurut Dasco, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.
“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, DPR tetap memberikan ruang partisipasi publik agar substansi RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana. (JB/03/Wid)


