PEREDARAN UANG PALSU GANGGU STABILITAS EKONOMI DAN TURUNKAN KEPERCAYAAN TERHADAP RUPIAH

Bank Indonesia (BI) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan melaksanaan pemusnahan kertas uang rupiah palsu di Bank Indonesia, Jakarta (13/5/2026). Jumlah uang rupiah palsu yang dimusnahkan sebanyak 466.535 lembar. (dok bank indonesia)

Karena itu, ujar Nunung, sinergi antara Kepolisian, BI, Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan, serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

Masyarakat juga dihimbau agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI apabila mencurigai adanya uang palsu.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) dalam siaran pers BI menegaskan komitmen dalam pemberantasan peredaran uang palsu sebagai pelaksanaan mandat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai langkah untuk menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang rupiah.

Kualitas rendah

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P Gozali menyebut 466.535 lembar uang palsu yang dimusnahkan kali ini berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.

BI memberikan klarifikasi atas uang rupiah yang diragukan keasliannya berdasarkan pemeriksaan oleh tenaga ahli ataupun uji laboratorium. Berdasarkan penelitian BI terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Di sisi lain, Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal, Brigjen (Pol) Mulyono menyatakan berbagai strategi dan upaya dilakukan Botasupal untuk menekan peredaran uang rupiah dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu.

“Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan oleh setiap unsur Botasupal sesuai peran dan kewenangannya masing-masing,” pungkas Mulyono. (JB/03/Wid)