Jakarta, JaringBisnis (Selasa, 7/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram sedangkan Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan tim pemeriksa mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna. “Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.
Terus lakukan pengawasan
Sebelumya, Kemkomdigi telah melakukan pemanggilan terhadap Meta dan Google karena tidak mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya.
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander sseperti dikutip komdigi.co.id.
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut. Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” tegas Alexander. (JB/03/Wid)















