PEMERINTAH TETAPKAN 36 BANDARA SEBAGAI BANDARA INTERNASIONAL

(dok kemenhub)

Jakarta, JaringBisnis. Pemerintah menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi sehingga nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam siaran pers Kementerian Perhubungan

36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumatera Utara), Minangkabau (Sumatera Barat) Sultan Syarif Kasim II (Riau), Hang Nadim, Kota Batam (Riau), Soekarno Hatta, Kota Tangerang (Banten), Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta), Kertajati, Majalengka (Jawa Barat), Kulon Progo (Daerah Istimewa Yogyakarta), Juanda (Jawa Timur), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kalimantan Timur), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Sentani (Papua), Komodo (Nusa Tenggara Timur), S.M. Badaruddin II (Sumatera Selatan), H.A.S. Hanandjoeddin (Kepulauan Bangka Belitung), Jenderal Ahmad Yani (Jawa Tengah), Syamsudin Noor (Kalimantan Selatan), Udara Supadio (Kalimantan Barat) Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (Sumatera Utara), Raja Haji Fisabilillah Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Radin Inten II (Lampung), Adi Soemarmo (Jawa Tengah), Banyuwangi (Jawa Timur), Juwata Tarakan (Kalimantan Utara), El Tari Kupang (Nusa Tenggara Timur), Pattimura Ambon (Maluku) Frans Kaisiepo Biak Numfor (Papua), Mopah Merauke (Papua Selatan), Kediri (Jawa Timur), Mutiara Sis Al Jufri Palu (Sulawesi Tengah), Domine Eduard Osok Kota Sorong, (Papua Barat Daya), dan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Kota Samarinda (Kalimantan Timur).

Untuk Bandara Halim Perdanakusuma, Menhub mengatakan penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.

Selanjutnya, Menhub menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Status bandara Udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya etiap dua tahun sekali.

“Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan Menteri ini dikeluarkan,” tutur Menhub. (JB/03/Wid)