Jakarta, JaringBisnis. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan peran strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Tahun Anggaran 2026, Senin (14/7/2025). Menkeu menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kemenkeu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Tugas Kemenkeu mencakup perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, pengelolaan utang negara, pengelolaan aset negara, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengawasan dan pengendalian,” jelas Menkeu seperti dikutip kemenkeu.go.id.
Menkeu menambahkan bahwa Kemenkeu juga menjalankan fungsi khusus sebagai Bendahara Umum Negara, Chief Financial Officer (CFO) negara, serta sebagai Koordinator Hubungan Fiskal Pusat dan Daerah.
Menkeu menekankan bahwa seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan agar keuangan negara kredibel dan dipercaya, sekaligus menjadi instrumen yang berkelanjutan dalam menjaga hubungan antara negara dan rakyatnya.
“Keuangan negara harus kredibel, bisa dipercaya, dan menjadi tools untuk menjaga kontrak antara rakyat dan negara. Keuangan yang sehat adalah sarana dan prasyarat menuju Indonesia maju. Inilah yang terus kami jaga dan jalankan di Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Tingkatkan kinerja
Kementerian Keuangan, melalui pelaksanaan peran strategis tersebut, berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan fiskal jangka menengah-panjang, meningkatkan efektivitas program pembangunan, serta memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi berbagai tantangan global.
Dalam menjalankan peran strategis tersebut, Kemenkeu terus memperkuat pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Target penerimaan negara pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.004,5 triliun atau tumbuh 2,03 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, belanja pemerintah pusat ditargetkan mencapai Rp2.701,44 triliun, dengan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp919,87 triliun.
Cakupan pengelolaan APBN juga semakin luas, melibatkan 99 Kementerian/Lembaga, 546 pemerintah daerah, 75.266 desa, serta 19.439 satuan kerja. Kemenkeu juga melayani 82,23 juta wajib pajak dan 148 ribu eksportir/importir. Volume transaksi harian pengelolaan keuangan negara sangat besar, tercermin dari lebih dari 2,3 juta data faktur pajak, 22.894 dokumen SPM, dan 39.680 dokumen pabean yang dikelola setiap harinya. (JB/03/Wid)
menteri keuangan, keuangan negara, ekonomi, kementerian keuangan,