Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 3/6/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Kepala BGN yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Penetapan status tersangka bagi ketiganya dinyatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konfrensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Setelah pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk modus, dijelaskan ketiganya menunjukkan yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketiganya juga didugamelakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JB/03/Wid)
badan gizi nasional, korupsi, makan bergizi gratis, kejaksaan agung



