Jakarta, JaringBisnis. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin menyambut positif skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Tujuh sektor industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Kami tentu harus berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM yang telah mendengar suara kami para pelaku industri dalam negeri pengguna gas bumi. HGBT untuk 7 sektor industri yang memang ditunggu-tunggu,” ungkap Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi. Manfaat dari kebijakan tersebut dinilainya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional.
“Selain itu dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita,” katanya.
Lebih lanjut Saleh Husin mengungkapkan dengan menetapkan skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri, para pelaku industri dalam negeri harus dan wajib mendukung kebijakan dan target Presiden Prabowo Subianto agar ekonomi tumbuh 8% itu dapat tercapai.
“Maka dari itu salah satu caranya ya industri dalam negeri harus tumbuh paling tidak 10%. Nah memang saat ini kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional baru 19% padahal seharusnya minimal harus diatas 29%,” katanya.
“Untuk itu, ke depan kami sangat berharap agar industri penerima manfaat HGBT ini harus diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi dan yang berorientasi ekspor. Misal makanan minuman, pulp kertas, kimia, farmasi dan tektil sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat,” ungkap Saleh Husin.
Sesuai arahan Presiden
Sebelumnya, dalam penjelasan mengenai skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan tujuannya untuk memperkuat daya saing industri dan efisiensi anggaran negara.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBTU,” kata Bahlil.
Penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$6,75-US$7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025. (JB/03/Wid)