Jakarta, JaringBisnis (Jumat, 20/3/2026). Pemerintah menegaskan akan menjaga defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di bawah 3%. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai langkah, termasuk melakukan efisiensi anggaran di Kementerian/Lambaga (KL).
“Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3 persen dan sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dan dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3 persen bisa dijaga,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dikatakan, Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan harga energi dan komoditas. Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan komoditas lainnya.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian kebijakan terkait pajak ekspor batu bara guna meningkatkan penerimaan negara, seiring dengan tren kenaikan harga komoditas tersebut.
Di sektor energi, Pemerintah mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai langkah efisiensi di tengah tingginya harga minyak. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah tengah mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja.
“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Airlangga seperti dikutip ekon.go.id.
Penerapan WFH
Pemerintah saat ini tengah mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Penerapan WFH diharapkan tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dapat diadopsi oleh sektor Swasta serta Pemerintah Daerah.
Rencana implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan setelah Idul Fitri 1447 H/2026 M. Namun demikian, waktu pasti pelaksanaannya masih akan ditentukan lebih lanjut.
“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Kita ikuti situasi yang berkembang,” pungkas Airlangga. (JB/03/Wid)















