Jakarta, JaringBisnis. Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali bergulir di PN Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak perbankan. Para saksi mengakui jika terdakwa menerima transferan dari VL sebesar Rp80 juta dalam dua hari transaksi berbeda. “Pertama Rp8 juta pada 19 Februari 2026 kemudian ada Rp50 juta pada 2 Maret 2026,” terang Firda, kepala bagian Cust Service Bank BCA Cabang Biak.
Kesaksian Firda di PN Jakarta Pusat selaras dengan pernyataan saat bersaksi di kepolisian, ketika VL melaporkan Bangun Paulus Tudungta terkait dugaan pemerasan dan persekusi.Senada, Khairul Huda, pegawai Sea Bank menunjukkan adanya pergeseran uang sebesar Rp22 juta pada 19 Februari 2026, atau tepat dimana VL mengalami persekusi. Selain itu, dihadapan Majelis Hakim, Pengacara, dan Jaksa Penuntut Umum kedua saksi menegaskan bahwa segala bentuk pencurian di kartu ATM, pin, hingga perpindahan lainya merupakan tanggung jawab pemilik rekening. “Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM. Artinya kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu,” tegas Firda yang diamini Khairul.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menjelaskan jika kesaksian kedua menguatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. “Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL sebelumnya. Di tambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi ‘uang damai’,” kata Andri seusai sidang. Terlebih, lanjut Andri, kesaksian keduanya itu mengungkapkan jika saat VL mengambil uang dari rekening Bangun Paulus Tudungta pada 19 Februari tidak ada niatan untuk menggunakan. “Uang itu hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait kesaksian keduanya pihak terdakwa Bangun tidak membantah maupun memberikan penolakan. Sidang sendiri selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (21/10/2026) dengan agenda keterangan saksi ahli pidana. (JB/07/YAY)



