Live News

28.3°C
  • Jakarta
September 29, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogLensaFoto BeritaKASUS DUGAAN PEMERASAN PENGUSAHA MUDA, SAKSI KORBAN DIMINTA BAYAR RP500 JUTA

KASUS DUGAAN PEMERASAN PENGUSAHA MUDA, SAKSI KORBAN DIMINTA BAYAR RP500 JUTA

Jakarta, JaringBisnis. Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda bernama Vinsen oleh oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (28/9/2026) dan berlangsung hingga malam, dengan agenda menghadirkan saksi dari korban. Dari 4 saksi korban yang dihadirkan, baru 2 yang memberikan kesaksian di persidangan. Saksi Vinsen ini mengungkap adanya permintaan uang hingga mencapai Rp500 juta dari terdakwa Bangun Paulus Tudungta.

Vinsen mengaku awalnya dibawa masuk ke mobil Toyota Fortuner bersama Bangun Paulus dan sejumlah orang lainnya yakni Ari, Alan, Abdul, dan Philip. Dia diarahkan duduk di baris kedua, di antara Bangun Paulus dan Ari. Sementara itu Alan berada di kursi pengemudi, Abdul di sebelahnya, dan Philip di bagian belakang. Setelah mobil berjalan, Bangun Paulus memperlihatkan foto rekaman CCTV melalui telepon seluler yang memperlihatkan Vinsen saat mengambil uang dari ATM milik terdakwa.

Vinsen dipiting lehernya dari sebelah kiri oleh terdakwa. Sementara beberapa orang lainnya yang berada di dalam mobil juga disebut melakukan provokasi secara verbal serta ancaman, hingga akhirnya diajak berkeliling-keliling dan diturunkan di kawasan Ciawi, tepatnya sekitar KM 35 Tol Jagorawi.

Keterangan Vinsen sebagai saksi akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta. (JB/07/RHN/YAY)

Para saksi menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda bernama Vinsen oleh oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). JaringBisnis/Rachman Hariyanto
Terdakwa pengacara magang Bangun Paulus Tudungta (kiri) bersama pengacara menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda bernama Vinsen di PN Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). JaringBisnis/Rachman Hariyanto
Tags:
Share:

Related Post