LEGISLATOR TEGASKAN DANANTARA TETAP DALAM PENGAWASAN DPR

Ilustrasi. (setneg)

Jakarta, JaringBisnis. DPR RI tetap akan memiliki fungsi pengawasan terhadap keberlangsungan BPI Danantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Hal ini disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khoeron, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan hal itu terkait beredarnya anggapan bahwa Danantara tidak dapat diawasi oleh DPR. Menurutnya, hampir seluruh norma yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bagian dari lingkup pengawasan parlemen.

“Jadi menurut saya tidak benar kalau kemudian banyak beredar bahwa Danantara tidak bisa diawasi. Itu keliru. Justru sebagian besar norma dalam Undang-Undang ini masuk dalam pengawasan DPR,” tegas Herman seperti dikutip dpr.go.id.

Herman juga mencermati penyusunan Rencana Anggaran dan Kinerja Perusahaan (RAKP) Danantara, termasuk 21 program utama yang telah diidentifikasi meskipun belum seluruhnya dilaksanakan. Menurutnya, dalam paparan yang disampaikan pihak pemerintah dalam rapat tersebut sudah secara baik mengidentifikasi masalah-masalah utama yang berpotensi hadir.

Lebih lanjut, legislator dari dapil Jawa Barat VIII ini pun menyatakan dukungan terhadap keberadaan Danantara, namun juga menekankan bahwa keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi perusahaan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

RAKP 2025 Danantara

Dalam rapat kerja tersebut Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dari Kementerian BUMN, BPI Danantara, dan PT Danantara Aset Manajemen terkait struktur entitas serta RKAP 2025.

Dalam kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Komisi VI DPR RI menyepakati sejumlah hal yang mencakup struktur entitas serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2025. Penjelasan meliputi restrukturisasi dan konsolidasi bisnis di berbagai sektor, termasuk maskapai, baja, asuransi, perhotelan, hingga 22 pengembangan bisnis strategis seperti kendaraan listrik, pangan, hingga farmasi.

“Komisi VI DPR RI juga mendorong BPI Danantara dan Kementerian BUMN untuk memberikan perhatian penuh tentang perencanaan dan pelaksanaan RKAP tahun 2025,” ujar Andre.

Disamping itu, Komisi VI DPR RI pun menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan rencana kerja melalui uji kelayakan bisnis yang tepat, pengawasan penggunaan dana, dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

“Ke depan BPI Danantara bisa melakukan pelaporan pelaksanaan RKAP secara berkala kepada DPR dan mendorong sinergi antarlembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan konsisten dan terus menerus,” pungkasnya. (JB/03/Wid)