
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, KPU DAN BAWASLU EFISIENKAN ANGGARAN 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mengefisiensikan anggaran untuk 2025 sebesar 20 persen-40 persen. Efisiensi dilakukan mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.



















