Jakarta, JaringBisnis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto merupakan tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Saat konfrensi pers KPK, Hasto yang dihadirkan, tampak menggunakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Juga terlihat tangan Hasto diborgol.
Dalam rekaman video yang beredar, saat meninggalkan ruang konfrensi pers, Hasto terlihat tersenyum. Ia juga terlibat mengepalkan tangan kanannya.
Hasto terjerat kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, Harun Masiku pada 2019. Hasto dinilai memiliki peran yang membuat upaya KPK menangkap Harun Masiku pada 2020 gagal. Hingga ini, KPK masih memburu Harun Masiku yang melarikan diri.
Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis penjara kepada tiga orang. Ketiganya adalah Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), Agustiani Tio, serta Saeful. Ketiganya saat ini sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan seorang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. (JB/03/Wid)