Jakarta, JaringBisnis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,3 juta per 28 April 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 10.339.557 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.345.535 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 606.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 645 wajib pajak badan dalam mata uang US$.
Terkait aktivasi Coretax, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun tercatat sebanyak 18.699.871. Rinciannya, sebanyak 17.540.725 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (JB/07/YAY).

















