Jakarta, JaringBisnis (Rabu, 28/10/2026). Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 hari ini menyetuji pembagian dividen khusus kepada pemegang Saham Perseroan sebesar Rp1,564 triliun. Jumlah tersebut setara dengan Rp17 miliar per saham.
“Pemegang saham perseroan yang akan mendapat dividen adalah yang tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan pada 27 Oktober 2026. RUPSLB BEI juga menyetujui dana cadangan operasional dan pengembangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) POJK 13 Tahun 2026 sebesar Rp2 triliun,” ujar Direktur Utama, BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers seusai RUPSLB di Main Hall, BEI, Jakarta.
Selain itu, RUPSLB BEI juga menyetujui perubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Demutualisasi Bursa Efek. Perubahan tersebut diusulkan sehubungan dengan pelaksanaan demutualisasi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026).
“BEI tetap berkomitmen penuh dan konsisten menjaga independensi sesuai amanat UUP2SK dalam persiapan, proses dan implementasi demutualisasi yang disertai koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, termasuk OJK serta lembaga negara dan institusi pemerintah terkait,” jelas Jeffrey.
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Persetujuan/Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Pengembangan produk dan mekanisme perdagangan
Lebih jauh Jeffrey memaparkan bahwa sepanjang 2026, BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan OJK dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal, telah meluncurkan sejumlah inisiatif pengembangan produk dan mekanisme perdagangan. Hal itu dilakukan untuk memperluas pilihan investasi dan meningkatkan aktivitas pasar.
Dijelaskan, di bidang transparansi dan perlindungan investor, BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) pada 14 Juli 2026, meluncurkan IDX Green Equity Designation pada 31 Juli 2026. BEI juga menerbitkan ketentuan baru Papan Pemantauan Khusus pada 28 September 2026, serta menyempurnakan tahap kedua Peraturan I-A pada 9 Oktober 2026 untuk memperkuat standar pencatatan saham dan kualitas perusahaan tercatat.
Dari sisi likuiditas dan mekanisme perdagangan, BEI menyempurnakan Program Liquidity Provider Saham pada 25 September 2026 dan menyesuaikan minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 pada 28 September 2026.
Perseroan juga mengimplementasikan Intraday Short Selling (IDSS) pada 1 Oktober 2026 serta melakukan penyesuaian sementara batas bawah Auto Rejection (ARB) saham menjadi 7% secara asimetris, yang berlaku pada 19 Oktober–31 Desember 2026.
Untuk memperluas pilihan investasi, BEI meluncurkan ETF Emas pada 10 Agustus 2026. Hingga saat ini, terdapat tujuh ETF Emas dari tujuh Manajer Investasi yang telah tercatat di BEI.
“Kami terus berupaya memperkuat kualitas pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, perlindungan investor, penguatan likuiditas, serta pengembangan produk dan infrastruktur pasar. Melalui rencana kerja yang telah disusun, kami berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan pasar modal secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan tata kelola dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Jeffrey. (JB/03/Wid)


