Live News

28.3°C
  • Jakarta
October 19, 2026
28.3°C
  • Jakarta
Follow Us:

Diterbitkan oleh

PT GEMA WARTA SEMBILAN

NIB: 1702230088809

Notaris: Noviar Beta Aurenaldi, SH, MKn

Jaring BisnisBlogBisnisBursa & PerbankanPT BEI TURUNKAN ARB JADI 7% UNTUK JAGA VOLATILITAS PASAR

PT BEI TURUNKAN ARB JADI 7% UNTUK JAGA VOLATILITAS PASAR

Jakarta, JaringBisnis (Senin, 19/10/2026). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.

Berdasarkan ketentuan terbaru BEI tersebut, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000.

Sedangkan untuk batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, dengan batas ARA tetap sebesar 35 persen.

BACA JUGA  RTBFGE KE-6 SERUKAN PENTINGNYA DUKUNG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI DUNIA KERJA

Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen, dan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen. Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, ARB dan ARA tidak berubah yaitu tetap Rp1.

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT BEI Elsierra Putri Yosita dalam keterangan persnya. Dikatakan, penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.

“Penyesuaian inni dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

BACA JUGA  PERLUAS LITERASI INVESTASI, SINARMAS SEKURITAS RESMIKAN NEW GALERI INVESTASI DI IPB

“Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Aturan ini akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar,” jelas Putri Yosita. (JB/03/Wid)

 

Related Post