Jakarta, JaringBisnis (Senin, 27/7/2026). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). DPR memastikan akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI secara profesional. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro.
Perry Warjiyo mundur dari jabatannya dengan alasan pribadi. Setelah pengunduran diri Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti ditetapkan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia.
“Kami menghormati keputusan mundur Bapak Perry Warjiyo. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Fauzi seperti dikutip dpr.go.id.
Lebih jauh, Fauzi menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Jaga independensi
Ia berharap Gubernur Bank Indonesia yang baru nantinya mampu menjaga independensi bank sentral sesuai amanat undang-undang sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan moneter di tengah dinamika ekonomi global.
Sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR RI, jelas Fauzi, Komisi XI DPR RI juga memastikan akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara profesional.
“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” pungkas Fauzi. (JB/03/Wid)


