Jakarta, JaringBisnis — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta merupakan langkah yang harus ditempuh sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Sehungga implementasinya harus dilakukan hati-hati, teliti, dan bertahap.
Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris yang mendukung kebijakan penertiban dan penataan administrasi kependudukan yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Selain menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kebijakan ini diambil agar pemberian bantuan sosial dan berbagai program pemberdayaan masyarakat lainnya lebih efektif, tepat sasaran, dan akurat.
“Saya meyakini kebijakan penonaktifan NIK terutama bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta ini sudah melalui perencanaan yang komprehensif. Artinya, nanti saat diimplementasikan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, teliti dan tentunya bertahap,” ujar Fahira Idris lewat keterangan tertulisnya yang diterima JejaringBismis, Jumat (19/4) pagi.
Menurut Fahira, salah satu hal penting yang harus disiapkan dari kebijakan penertiban dan penataan administrasi kependudukan ini, adalah warga yang terdampak tetapi merasa berhak memiliki NIK Jakarta harus diberi akses yang mudah untuk mengajukan keberatan agar hak-haknya bisa terlindungi. Artinya harus ada posko setidaknya di semua kelurahan di mana terdapat petugas yang senantiasa bisa melakukan verifikasi dan validasi terkait status warga tersebut apakah masih tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
“Kehatian-hatian dan ketelitian dalam mengimplementasikan kebijakan penonaktifan NIK ini juga dimaksudkan agar warga yang sedang bertugas/dinas ataupun sedang menempuh studi di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Termasuk bagi warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” jelasnya.
Prakondisi yang juga sangat penting dibuka seluas-luasnya sebelum kebijakan ini diimplemetasikan adalah sosialisasi tertib administrasi kependudukan yang melibatkan semua lapisan dari tingkat RT, RW, lurah, camat, hingga dasa wisma.
“Saya juga mengimbau untuk warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI untuk segera melapor ke loket Dukcapil yang ada di kelurahan untuk diproses pemindahannya sesuai domisili,” tandas Fahira Idris.
Seperti diketahui, untuk tahap pertama kebijakan ini, NIK yang akan dinonaktifkan adalah untuk warga yang sudah meninggal dunia dan warga yang masih terdata tinggal di RT yang sudah tidak ada. Tahapan selanjutnya akan menonaktifkan NIK warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta. (JB/05/DWI)