Jakarta, JaringBisnis (Kamis, 23/9/2026). Pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) oleh pemerintah tidak mengurangi ataupun menghapus hak tagih terhadap debitur serta obligor BLBI. Pemerintah akan tetap mengejar aset dan kewajiban para penunggak utang krisis 1997–1998 tersebut.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. “Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Menkeu.
Dijelaskan, pelunasan bernilai Rp218,3 triliun yang telah rampung pada 24 Agustus lalu tersebut murni menyangkut penyelesaian hubungan utang-piutang antara Pemerintah dan Bank Indonesia. Namun, hubungan kewajiban hukum antara negara dengan para obligor yang menerima dana penanganan krisis tetap berlaku.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Menkeu menyebut usai masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, upaya penagihan kini dijalankan secara melembaga. Penagihan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Langkah ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara. Menkeu mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan sejumlah strategi pengejaran aset yang terus dan akan ditingkatkan.
“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” ucap Menkeu Suahasil. Tak ketinggalan, para Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait juga dilibatkan untuk melacak serta mengamankan aset tersebut.
Disetor ke kas negara
Menkeu menegaskan, seluruh dana pengembalian dari hasil penagihan para obligor tersebut nantinya akan disetorkan kembali ke kas negara. Melalui APBN, dana tersebut akan dimanfaatkan secara langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tegasnya. (JB/03/Wid)


