Jakarta, JaringBisnis. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan impor beras, garam dan pakaian bekas ilegal (balpres) dengan total nilai mencapai Rp27,34 miliar. Barang impor ilegal tersebut berasal dari 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
Penindakan dilakukan di empat lokasi yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka dan Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026. (JB/07/YAY)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) berbincang dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama di sela-sela konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). JaringBisnis/Yayus Yuswoprihanto
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama (kedua kiri) memperlihatkan beras ilegal sitaan di sela-sela konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). JaringBisnis/Yayus Yuswoprihanto




